Sulawesi Tengah. Gubernur diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Rudi Dewanto SE, MM didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Arfan, SE., M.Si, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Biro PBJ Dr. Andi Ruly Djanggola, SE., M.Si dan Kepala Bagian Pelaporan Pembangunan Biro Pembangunan Rusli, M.Si mengikuti Webinar Series Keuangan Daerah Update Ke-14.
Asisten II Ikuti Webinar Series Ke- 14 Keuangan Daerah
Webinar digelar secara Virtual melalui Via Zoom Meeting, Bertempat diruang kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Kamis, (14/4/2022)
Webinar ini mengangkat tema “Optimalisasi Percepatan Realisasi Produk Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Daerah.”
Dalam arahanya, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si menyampaikan bahwa Webinar Keuangan Daerah Update ini dilaksanakan oleh Dirjen Keuangan Daerah setiap satu minggu sekali, pada hari Rabu atau Kamis dalam rangka sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan dan memberikan informasi-informasi terkini terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami dari Dirjen Keuangan Daerah sudah menyampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan rapat koordinasi setidaknya 3 kali dalam setahun” Ucap Fatoni dalam arahanya
Selanjutnya, beliau juga menyampaikan bahwa diawal tahun, rapat koordinasi di masing-masing daerah bisa dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan anggaran dan kegiatan tahun berjalan, kemudian rapat koordinasi kedua bisa dilaksanakan di pertengahan tahun, dengan harapan bisa melakukan evaluasi pada 6 bulan berjalan dan rapat koordinasi diakhir bisa dilaksanakan untuk melakukan evaluasi kegiatan dan realisasi anggaran tahun berjalan dan persiapan tahun berikutnya.
Kemudian, adapun faktor penyebab rendahnya realisasi belanja dan tersimpanya dana Pemda pada Perbankan yaitu ; (1) Kegiatan fisik menunggu selesainya kegiatan perencanaan dan Detail Engineering Design (DED).
(2) Pengajuan tagihan di akhir tahun, setelah penyelesaian fisik 100%.
(3) Sisa dana penghematan atau pelaksanaan program kegiatan.
(4) Realisasi belanja, khususnya pengadaan konstruksi cenderung lambat dan beberapa jenis belanja belum tercatat pada jurnal belanja.
(5) Ada indikasi uang kas yang tersimpan di Perbankan di orientasikan sebagai tambahan PAD (Bunga Perbankan) mengingat terkontraksinya sisi pajak dan retribusi daerah.
(6) Belum disalurkannya bagi hasil pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota termasuk kelebihan pajak daerah tahun 2021.
(7) Administrasi pertanggungjawaban keuangan Daerah sering di tunda.
(8) Inkonsistensi dalam menentukan para pejabat pengelola keuangan daerah yakni ; kuasa BUD, pengguna angaran, kuasa pengguna anggaran, PPTK, PPK-SKPD dan bendahara.
(9) Masih rendahnya komitmen dalam menentukan waktu pelaksanaan kegiatan yang telah tertuang dalam DPA-SKPD.
(10) Lemahnya komitmen pengendalian terhadap ketersediaan dana dalam kas daerah yang menyebabkan kegagalan dalam pembayaran belanja.
(11) Inkonsistensi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengadministrasian dan penerapan pembayaran secara non tunai, penyederhanaan bukti pertanggungjawaban yang seharusnya cukup dengan bukti pembelian dan pembayaran serta pelaksanaan akuntansi berbasis Akrual.
Lebih lanjut, Adapun strategi percepatan realisasi tahun 2022 yaitu ; Pertama, Pengadaan dini dapat dilakukan sejak awal.
Kedua, Membuat rencana kegiatan dengan penjadwalan secara periodik yakni ; per bulan, per triwulan secara konsisten dan terukur.
Ketiga, Melakukan percepatan realisasi dengan tidak menunda administrasi pertanggungjawaban.
Keempat, Penunjukan pejabat pengelola keuangan.
Kelima, Kemendagri akan memberikan penghargaan kepada Pemda yang tertinggi realisasi pendapatan dan belanjanya, serta Pemda dengan proporsi realisasi pendapatan terhadap realisasi belanja terbaik.
Turut hadir dalam Webinar yakni ; Dirjen Perimbangan Keuangan, Deputi Bidang Pengawasan Penganggaran Keuangan Daerah, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah pada Lembaga Kebijakan Pegadaan Barang dan Jasa, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala BPKAD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kadis Kesehatan, Kadis PU, Akademisi dan Mahasiswa.
RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA97 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111 – RAJA111